Skip to main content

Pembahasan Declaration of Human Right


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Instrumen HAM

1.1  Pengertian
                 Pengertian Instrumen HAM Internasional Secara etimologi Instrumen adalah alat yang dipakai untuk mengerjakan sesuatu (Seperti alat yang dipakai oleh pekerja teknik, alat-alat kedokteran, optik dan kimia).2 Sedangkan Hak Asasi Manusia secara etimologi adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB declaration of human right), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.3 Sedangakan Internasional secara etimologi adalah menyangkut bangsa atau negeri seluruh dunia.4 Jadi, secara etimologi Instrumen HAM Internasional adalah alat yang digunakan untuk melindungi Hak Asasi Manusia di seluruh negeri di dunia.
1.2  Jenis

1.      Piagam PBB
Piagam PBB ini merupakan deklarasi pendirian PBB, tahun 1945.  Ditanda tangani oleh lima puluh anggota asli PBB tepatnya tanggal 26 Juni 1945.  Kemudian dianggap sebagai berdirinya Perserikatan Bangsa-Banga adalah 24 Oktober 1945t, karena lima anggota pendiri, yaitu Republik Tiongkok(RRC) , Uni Sovyet, Britania Raya (Inggris), dan Amerika Serikat baru selesai meratifikasi di negaranya masing-masing.  Negara-negara tersebut saat ini mempunyai fungsi dewan keamanan PBB yang mempunyai hak veto.
Piagam PBB dianggap sebagai insrumen HAM yang pertama di dunia dan cakupan internasional dan diakui banyak negara.  Meskipun isinya masih umum dan tidak spesifik menjelaskan HAM, namun piagam ini ditanda tangani dengan mengakui kedaulatan banyak negara di dunia.  Di mana kemerdekaan merupakan salah satu bagian dari HAM.  Pasal 6 Piagam PBB sendiri menyatakan bahwa dewan sosial dan ekonomi akan membentuk panitia-panitia di lapangan ekonomi dan sosial untuk memajukan hak asasi manusia dan panitia-panitia lainnya jika diperlukan untuk menjalankan tugasnya.
2.      Magna Charta
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.

Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
a.       Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
b.      Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
1)      Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
2)      Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
3)       Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
4)       Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
3.      Bill of Rights
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
a.        Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
b.       Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c.        Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
d.       Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
e.        Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

4.      Declaration of Independence, USA (1776)
Deklarasi Kemerdekaan adalah suatu akta dari Kongres Kontinental Kedua yang diadopsi pada 4 Juli 1776 yang menyatakan bahwa Tiga Belas Koloni memerdekakan diri dari Britania Raya. Deklarasi ini, yang sebagian besar ditulis oleh Thomas Jefferson, menjelaskan pembenaran atau justifikasi untuk melepaskan diri, dan merupakan pengembangan dari Resolusi Lee tertanggal 2 Juli yang untuk pertama kalinya menyatakan kemerdekaan AS. Salinan deklarasi ini ditandatangani oleh para delegasi pada 2 Agustus dan saat ini dipamerkan di National Archives and Records Administration di Washington, D.C. Deklarasi ini dianggap sebagai salah satu dokumen pendirian Amerika Serikat dan tanggal 4 Juli dirayakan sebagai Hari Kemerdekaan.

5.      Bill of Rights, USA (1791)
Sepuluh amandemen pertama diusulkan oleh Kongres pada tahun 1789, pada sesi pertama mereka; dan, setelah menerima ratifikasi badan legislatif dari tiga perempat dari beberapa Negara Bagian, mereka menjadi bagian dari Konstitusi 15 Desember 1791, dan dikenal sebagai Bill of Rights.



6.      Declaration of The Rights of Man and The Citizen, Prancis, (1789)
Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara (PerancisLa Déclaration des droits de l'Homme et du citoyen) adalah salah satu dokumen fundamental dari Revolusi Perancis, menetapkan sekumpulan hak-hak individu dan hak-hak kolektif manusia. Diadopsi pada 26 Agustus 1789, oleh Majelis Konstituen Nasional (Assemblée nationale constituante), sebagai langkah awal untuk penulisan sebuah konstitusi. Ini menetapkan hak-hak fundamental tidak hanya bagi warga negara Perancis tetapi memperuntukan hak-hak ini untuk seluruh manusia tanpa terkecuali:
"Manusia dilahirkan bebas dan tetap setara di dalam hak. Perbedaan sosial dapat ditemukan hanya pada keperluan umum."
Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam deklarasi menjadi nilai konstitusional dalam hukum Perancis saat ini dan mungkin digunakan untuk menentang perundang-undangan dan kegiatan pemerintah lainnya.
kelima belas isi deklarasi Perancis yaitu:
1.      Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2.      Manusia mempunyai hak yang sama.
3.      Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4.      Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5.      Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6.      Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7.      Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8.      Adanya kemerdekaan surat kabar.
9.      Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10.  Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11.  Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12.  Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13.  Adanya kemerdekaan hak milik.
14.  Adanya kemedekaan lalu lintas.
15.  Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

7.      Declaration of Human Rights
Universal Declaration of Human Rights merupakan pernyataan Hak-hak Asasi Manusia se-dunia yang diterima dan disetujui oleh PBB, pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi ini merupakan hasil kinerja komisi hak asasi manusia (Commision of Human Rights) yang didirikan pada tahun 1946 oleh PBB. Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang.


B.     Declaration Of  Human Right

2.1 Pengertian
Universal Declaration of Human Rights merupakan pernyataan Hak-hak Asasi Manusia se-dunia yang diterima dan disetujui oleh PBB, pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi ini merupakan hasil kinerja komisi hak asasi manusia (Commision of Human Rights) yang didirikan pada tahun 1946 oleh PBB. Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang.

2.2 Sejarah
                 Sampai sekarang sejak proklamasi Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, beberapa negara telah memproklamasikan deklarasi yang serupa. Contohnya meliputi Bill of Rights di Amerika Serikat, dan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara di Perancis.
Universal Declaration of Human Rights (1948) adalah sebuah pernyataan dari seluruh umat manusia mengenai HAM. Meskipun dalam sejarahnya terdapat banyak perdebatan dalam pembentukanya, namun akhirnya deklarasi tersebut dapat diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Sebelum pembentukannya oleh PBB, sejarah mencatat ada beberapa instrumen HAM yang dianggap sebagai pendahulu UDHR. Istrumen-instrumen tersebut adalah :
1.    Piagam PBB
2.    Magna Charta (1215)
3.    Bill of Rights (1689)
4.    Declaration of Independence, USA (1776)
5.    Bill of Rights, USA (1791)
6.    Declaration of The Rights of Man and The Citizen, Prancis, (1789)
Beragam instrumen tersebut menjadi inspirasi dan sumber dalam pembentukan UDHR 1948. Ide pengaturan hak asasi manusia pada awalnya timbul bersamaan dengan kelahiran Perserikatan Bangsa-Bangsa, akan tetapi belum mencapai kesepakatan antar negara. Ide itu tercetus karena dipengaruhi oleh kekejaman yang terjadi selama Perang Dunia Kedua, dimana Adolf Hitler dengan sadisnya melakukan pembantain terhadap jutaan kaum Yahudi dengan cara-cara yang sangat tidak berperikemanusiaan.
Setelah Perang Dunia II usai, masyarakat dunia memiliki niat untuk membuat suatu kaidah atau aturan yang dapat melindungi hak-hak asasi manusia. Perlindungan tersebut sangat ingin memfokuskan perlindungan terhadap HAM, baik yang mengatur mengenai hak sipil dan politik juga hak ekonomi, sosial dan budaya.
Presiden Amerika pada saat itu, yakni Roosevelt, mengeluarkan sebuah pernyataan tentang kebebasan yang menjadi salah satu pemicu pembentukan perlindungan HAM, kebebasan menurut Roosevelt itu dikenal dengan The Four Freedoms, yaitu, Freedom of Speech, Freedom of Worship, Freedom from Want, Freedom from Fear. Pernyataan itu merupakan simbol sebuah dukungan yang sangat besar terhadap masalah HAM, sebab Amerika dan sekutu adalah pihak yang menang perang.
Usainya Perang Dunia II dibarengi juga dengan lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam Piagam PBB sudah jelas di sebutkan bahwa salah satu tujuannya adalah penghormatan terhadap hak fundamental dan kebebasan. Menjelang hari penutupan Konferensi PBB di San Fransisco 1945, para editor The Annals of The American Academy of Sosial and Political Science, mengumpulkan makalah-makalah untuk suatu penerbitan khusus tentang HAM dari sejumlah pakar baik delegasi Amerika maupun delegasi asing, dengan maksud untuk menarik perhatian publik pada HAM yang acuanya telah di buat dalam piagam PBB.
Selain terdapat dalam tujuan PBB, perlindungan terhadapat hak asasi manusia juga banyak tersebar dalam bagian isi piagam PBB. Salah satu isi Piagam PBB tersebut adalah Pasal 68, tentang tugas-tugas ECOSOC, yang berbunyi :
“Dewan ekonomi dan sosial akan membentuk panitia-panitia di lapangan ekonomi dan sosial dan untuk memajukan hak-hak asasi manusia dan panitia-panitia demikian lainnya jika diperlukan untuk menjalankan tugas-tugasnya.”
            Kemudian pada sidang pertama ECOSOC tahun 1946, yang mendapatkan mandat untuk membuat suatu instrumen HAM, membentuk sebuah komisi yang disebut dengan Komisi Hak Asasi Manusia (CHR), dengan tugas untuk menangani isu-isu hak asasi manusia yang belum diselesaikan. Ketentuan mengenai batas- batas permasalahan yang di tangani CHR, ditetapkan oleh ECOSOC juga pada tahun 1946. Ketentuan- ketentuan ini menyatakan bahwa komisi harus menyampaikan kepada ECOSOC, proposal, rekomendasi dan laporan mengenai:
1.             Suatu Bill of Right (Pernyataan tertulis mengenai hak-hak terpenting) Internasional.
2.             Deklarasi atau konvensi internasional mengenai kebebasan sipil (civil libertarian), status wanita, kebebasan informasi, dan hal-hal serupa.
3.             Perlindungan bagi minoritas.
4.             Pencegahan diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.
5.             Hal-hal lain mengenai hak asasi manusia yang tidak tercakup dalam butir- butir di atas.
Selain tugas-tugas yang telah disusun di atas untuk komisi hak asasi manusia, ECOSOC juga menambahkan misi dengan ketentuan sebagai berikut: “Komisi harus membantu (ECOSOC) dalam pengkoordinasian kegiatan-kegiatan mengenai hak asasi manusia dalam sistem PBB.” Tambahan ini akan semakin mempertegas sikap dari PBB menuju suatu pendekatan yang terpadu dan menyeluruh terhadap permasalahan hak asasi manusia.
Hal yang paling utama dilaksanakan oleh komisi hak asasi manusia itu adalah membuat rumusan mengenai Bill of Rights yang berlaku bagi dunia. Agar dapat terbentuk suatu rumusan yang cepat dan menyeluruh, maka komisi ini melaksanakan sidang untuk pertama kali pada bulan Februari 1947, komisi ini diketuai oleh Eleanor Roosevelt dan beberapa anggota yang terdiri dari beberapa negara-negara. Dalam pembahasan Bill of Rights tersebut, di dalam komisi terdapat dua pandangan yang berbeda, yaitu:
1.   Pendapat pertama dipelopori oleh Amerika Serikat yang beranggapan bahwa Bill of Rights tersebut akan berbentuk deklarasi, tanpa mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
2.   Pendapat kedua yang didukung oleh negara-negara barat, berpendapat bahwa Bill of Rights itu harus berbentuk sebuah perjanjian yang mempunyai kekuatan secara hukum.       
Setelah mengalami beberapa perdebatan, akhirnya disepakati sebuah jalan alternatif untuk menyelesaikan perbedaan pandangan tersebut. Komisi berhasil menemukan sebuah rumusan yang memuaskan kedua belah pihak, rumusan yang dihasilkan oleh komisi adalah bahwa Bill of Rights tersebut akan terdiri dari tiga komponen, yaitu:
1.   Suatu Deklarasi
2.   Suatu Perjanjian
3.   Sistem Pengawasan Internasional.
Keputusan yang telah diambil oleh komisi tersebut bukanlah tanpa konsekuensi sama sekali, melainkan sebuah usaha dalam mencari format ideal perlindungan hak asasi manusia yang mampu diterima oleh seluruh masyarakat dunia. Keputusan akhir, yakni dengan membentuk suatu “deklarasi”, tentu akan memberikan sebuah keuntungan dan juga kerugian.
Keuntunganya adalah deklarasi tersebut dapat diterima secara umum, ketua komisi yaitu Eleanor Roosevelt menyatakan bahwa “deklarasi tersebut merupakan suatu standar prestasi bersama bagi semua orang dan semua bangsa.”
Diperkirakan apabila hasil komisi di beri judul “perjanjian”, maka akan kecil kemungkinan dapat di terima oleh majelis umum. Kerugianya adalah, sebagai suatu deklarasi atau resolusi, maka produk tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Salah satu kelemahan lain dari deklarasi tersebut yaitu tidak dimuatnya sama sekali lembasga atau mekanisme yang akan menjamin diindahkanya hak-hak tersebut.
Komisi tersebut telah mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan efisien, sehingga pada tanggal 10 Desember 1948, deklarasi tersebut dapat diterima dalam Resolusi Majelis Umum PBB no. 27(III) dengan komposisi pemungutan suara sebagai berikut:
1.   48 negara setuju
2.   8 negara abstain
3.   Tidak ada negara yang menolak.
Delapan negara yang abstain adalah: Belarusia, Cekoslavakia, Ukraina, Polandia, Uni Soviet, Yugoslavia, Afrika Selatan dan Arab Saudi. Delapan negara yang abstain tersebut secara keseluruhan menerima prinsip-prinsip tentang pengaturan HAM dalam UDHR. Namun mereka keberatan terhadap beberapa pasal dalam UDHR yang mereka anggap bertentangan dengan latar belakang politik, ekonomi, budaya, agama dan ideologi negaranya.
Negara-negara sosialis yang abstain merasa keberatan mengenai beberapa pasal dalam UDHR yang cenderung terpengaruh dari ideologi liberal yang merupakan lawan abadi negara-negara sosialis semasa perang dingin. Pasa-pasal yang mereka tolak misalnya seperti Pasal 17 yang mengatur perlindungan tentang hak pribadi.
Sedangkan Arab Saudi yang melakukan abstain dalam pemungutan suara tersebut memiliki alasan yang berbeda dengan negara-negara sosialis. Arab Saudi keberatan terhadap Pasal 16 UDHR yang mengatur mengenai perkawinan, sebab dalam pasal tersebut memperbolehkan perkawinan antaragama, sedangkan dalam Islam perkawinan antaragama tidak diperbolehkan. Arab Saudi juga keberatan terhadap Pasal 18 yang mengatur mengenai hak kebebasan beragama sebab dalam pasal tersebut disebutkan hak untuk berpindah agama serta hak untuk tidak beragama. Padahal dalam Islam seseorang yang telah memeluk Islam dilarang untuk berpindah agama apalagi menjadi tidak beragama.
Lepas dari abstainya delapan negara tersebut, UDHR tetap diterima sebagai suatu standar prestasi bersama semua orang dan bangsa. Resolusi Majelis Umum PBB no. 27(III) tersebut terbagi dalam lima bagian,yaitu:
1.    Part A consisted of UDHR
2.    Part B The Right to Petition
3.    Part C General Assembly called upon the UN Sub Commission “to make through study of the problem of minorities, in order that UN may be able take measures for the protection of racial, religious or linguistic minorities.”
4.    Part D Publicity of UDHR
5.    Part E “Preparation of a Draft Convenant on Human Rights and Draft Measures of Implementation.”
UDHR memiliki 30 pasal yang mengatur perlindungan hak-hak fundamental yang paling penting. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai perlindungan terhadap hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Sesuai dengan kesepakatan pembentukan UDHR, maka selanjutnya disusun sebuah perjanjian internasional yang lebih mengikat secara hukum. Perjanjian tersebut adalah International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Convenant on Economic, Sosial and Cultural Rights ( ICESCR) yang terbentuk pada tahun 1966.

2.3  Isi
DEKLARASI UNIVERSAL
HAK-HAK ASASI MANUSIA
Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB
pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)

Mukadimah
Menimbang, bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang, bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita yang tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang, bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan,
Menimbang, bahwa pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu ditingkatkan,
Menimbang, bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari laki-laki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Menimbang, bahwa Negara-negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebesan yang asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang, bahwa pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji tersebut,
maka dengan ini,
Majelis Umum,
Memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.




Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.

Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
(1) Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya.
(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
(3) Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27
(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. 5
(3) Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.




Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.





Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

HANSEL AND GRETEL ( TEKS DRAMA )

HANSEL AND GRETEL             Once upon a time a very poor farmer lived in a tuny cottage in the forest with her three children, Hansel, Hazel, and Gretel. Her secon husband often ill-treatedthe children and was forever nagging the woodcutter. Mother                         : “There is not enough food in the house for us all there are too many mounths to                                feed.” Step Father         : “Take them miles from home, so far that they can never find their way back!                                              Maybe someone will find them and give them a home.”                                                                  *Hans & Hazel sneaking* Hansel                           : “Don’t worry! If they do leave us in the forest, we’ll find the way home Hazel                    : “Gretel!! Come here!                              Put this pebbles in your pockets!” Gretel                  : “Why?” Hansel & Hazel             :

SOAL STKS BANDUNG ( Pengalaman Masuk STKS Bandung )

Buat kalian yang belum tahu STKS Bandung, silahkan di baca yaa guysss               Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung merupakan Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian Sosial RI yang menyelenggarakan program pendidikan Diploma IV Pekerjaan Sosial dan Program Pascasarjana Spesialis Pekerjaan Sosial. STKS berdiri sejak tahun 1964.  MASUK STKS ......      Jujur waktu saya mendaftar ke STKS Bandung saya masih ragu-ragu karena hati saya tidak sepenuhnya ke STKS karena waktu itu saya juga mendaftar ke beberapa universitas lainnya. tapi Allah menghendaki rejeki saya di STKS, alhasil sekarang saya menjadi mahasiswa STKS Bandung. Teman, rejeki nggak akan kemana kok :). meskipun kita sudah berusaha untuk menggapai yang kita mau jika bukan rejeki kita yaa kita nggak akan dapat, begitu pula sebaliknya meskipun kita tidak menginginkan suatu hal tapi ternyata sesuatu itu datang dengan sendirinya kepada kita, ya kita juga tidak bisa menolaknya. Renca

SOAL STKS LENGKAP

  1. Test Tulis sesi pertama kalian akan dihadapkan dengan soal - soal tentang  - Pancasila (40 Soal)  - UUD 1945 (40 Soal) - Pengetahuan tentang Kesejahteraan Sosial (40 Soal) - Logika (40 Soal) break time (istirahat) Sesi kedua - Bahasa Indonesia (40 Soal) - Bahasa Inggris (40 Soal)  selesai  2. Wawancara untuk proses wawancara sendiri dilaksanakan hanya di Kampus STKS lansung genks. jadi mau gak mau kalian harus pergi ke Bandung (Kampus STKS) untuk melakukan Proses Wawancara. yang perlu diperhatikan ketika proses wawancara berlangsung adalah: -jangan gugup/nervous -mengenakan pakaian rapih dan sopan -duduk tegap -membawa sertifikat / piagam penghargaan (jika ada) -kemampuan berbahasa asing (opsional)  -dan jangan lupa SENYUM ya -jujur guys T yang ditanyakan ketika wawancara  - prestasi akademik - prestasi non akademik (bidang bahasa, seni, olahraga, organisasi, dll) - berbicara bahasa asing (praktek langsung) - pengetahuan tentang pekerjaan Sosi