BAB II
PEMBAHASAN
A. Instrumen
HAM
1.1 Pengertian
Pengertian
Instrumen HAM Internasional Secara etimologi Instrumen adalah alat yang dipakai
untuk mengerjakan sesuatu (Seperti alat yang dipakai oleh pekerja teknik,
alat-alat kedokteran, optik dan kimia).2 Sedangkan Hak Asasi Manusia secara
etimologi adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB
declaration of human right), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak
untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.3 Sedangakan Internasional
secara etimologi adalah menyangkut bangsa atau negeri seluruh dunia.4 Jadi,
secara etimologi Instrumen HAM Internasional adalah alat yang digunakan untuk
melindungi Hak Asasi Manusia di seluruh negeri di dunia.
1.2 Jenis
1.
Piagam PBB
Piagam PBB ini merupakan deklarasi
pendirian PBB, tahun 1945. Ditanda tangani oleh lima puluh anggota asli
PBB tepatnya tanggal 26 Juni 1945. Kemudian dianggap sebagai berdirinya
Perserikatan Bangsa-Banga adalah 24 Oktober 1945t, karena lima anggota pendiri,
yaitu Republik Tiongkok(RRC) , Uni Sovyet, Britania Raya (Inggris), dan Amerika
Serikat baru selesai meratifikasi di negaranya masing-masing.
Negara-negara tersebut saat ini mempunyai fungsi
dewan keamanan PBB yang
mempunyai hak veto.
Piagam PBB dianggap sebagai insrumen
HAM yang pertama di dunia dan cakupan internasional dan diakui banyak
negara. Meskipun isinya masih umum dan tidak spesifik menjelaskan HAM,
namun piagam ini ditanda tangani dengan mengakui kedaulatan banyak negara di
dunia. Di mana kemerdekaan merupakan salah satu bagian dari HAM.
Pasal 6 Piagam PBB sendiri menyatakan bahwa dewan sosial dan ekonomi akan
membentuk panitia-panitia di lapangan ekonomi dan sosial untuk memajukan hak
asasi manusia dan panitia-panitia lainnya jika diperlukan untuk menjalankan
tugasnya.
2.
Magna Charta
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan
bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang
terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut
mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil
mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta
atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip
dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting
daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat
ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun
dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna
Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang
prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi
lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan
bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut
:
a. Raja beserta
keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja
Inggris.
b. Raja berjanji
kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
1)
Para petugas keamanan dan pemungut
pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
2) Polisi ataupun
jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
3) Seseorang yang bukan budak
tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara
dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
4) Apabila seseorang tanpa
perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi
kesalahannya.
3.
Bill of Rights
Bill
of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan
diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
a. Kebebasan dalam
pemilihan anggota parlemen.
b. Kebebasan
berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c. Pajak,
undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
d. Hak warga Negara untuk memeluk
agama menurut kepercayaan masing-masing .
e. Parlemen berhak untuk mengubah
keputusan raja.
4.
Declaration of Independence, USA (1776)
Deklarasi Kemerdekaan adalah suatu akta dari Kongres Kontinental Kedua yang diadopsi pada 4 Juli 1776 yang menyatakan bahwa Tiga Belas Koloni memerdekakan diri dari Britania Raya. Deklarasi ini, yang sebagian besar ditulis oleh Thomas Jefferson, menjelaskan pembenaran atau justifikasi untuk melepaskan
diri, dan merupakan pengembangan dari Resolusi
Lee tertanggal 2 Juli yang untuk pertama kalinya menyatakan kemerdekaan AS.
Salinan deklarasi ini ditandatangani oleh para delegasi pada 2 Agustus dan saat ini dipamerkan di National
Archives and Records Administration di Washington, D.C. Deklarasi ini dianggap sebagai salah satu dokumen
pendirian Amerika Serikat dan tanggal 4 Juli dirayakan sebagai Hari
Kemerdekaan.
5. Bill
of Rights, USA (1791)
Sepuluh
amandemen pertama diusulkan oleh Kongres pada tahun 1789, pada sesi pertama
mereka; dan, setelah menerima ratifikasi badan legislatif dari tiga perempat
dari beberapa Negara Bagian, mereka menjadi bagian dari Konstitusi 15 Desember
1791, dan dikenal sebagai Bill of Rights.
6. Declaration
of The Rights of Man and The Citizen, Prancis, (1789)
Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara (Perancis: La Déclaration des droits de l'Homme et du citoyen)
adalah salah satu dokumen fundamental dari Revolusi Perancis, menetapkan sekumpulan hak-hak individu dan hak-hak kolektif
manusia. Diadopsi pada 26 Agustus 1789, oleh Majelis Konstituen Nasional (Assemblée nationale
constituante), sebagai langkah awal untuk penulisan sebuah konstitusi. Ini menetapkan hak-hak fundamental tidak hanya bagi warga
negara Perancis tetapi memperuntukan hak-hak ini untuk seluruh manusia
tanpa terkecuali:
“
|
"Manusia dilahirkan bebas dan
tetap setara di dalam hak. Perbedaan sosial dapat ditemukan hanya pada
keperluan umum."
|
”
|
Prinsip-prinsip yang ditetapkan
dalam deklarasi menjadi nilai konstitusional dalam hukum Perancis saat ini dan
mungkin digunakan untuk menentang perundang-undangan dan kegiatan pemerintah
lainnya.
kelima belas isi deklarasi Perancis
yaitu:
1. Manusia dilahirkan merdeka dan tetap
merdeka.
2. Manusia mempunyai hak yang sama.
3. Manusia merdeka berbuat sesuatu
tanpa merugikan pihak lain.
4. Warga Negara mempunyai hak yang sama
dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5. Manusia tidak boleh dituduh dan
ditangkap selain menurut undang-undang.
6. Manusia mempunai kemerdekaan agama
dan kepercayaan.
7. Manusia merdeka mengeluarkan
pikiran.
8. Adanya kemerdekaan surat kabar.
9. Adanya kemerdekaan bersatu dan
berapat.
10. Adanya kemerdekaan berserikat dan
berkumpul.
11. Adanya kemerdekaan
bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12. Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13. Adanya kemerdekaan hak milik.
14. Adanya kemedekaan lalu lintas.
15. Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
7.
Declaration
of Human Rights
Universal
Declaration of Human Rights merupakan pernyataan Hak-hak Asasi Manusia se-dunia
yang diterima dan disetujui oleh PBB, pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi
ini merupakan hasil kinerja komisi hak asasi manusia (Commision of Human
Rights) yang didirikan pada tahun 1946 oleh PBB. Pernyataan Umum tentang
Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) adalah
sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum
Persatuan Bangsa-Bangsa (10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris).
Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis
Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang.
B.
Declaration
Of Human Right
2.1 Pengertian
Universal Declaration of Human Rights
merupakan pernyataan Hak-hak Asasi Manusia se-dunia yang diterima dan disetujui
oleh PBB, pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi ini merupakan hasil kinerja
komisi hak asasi manusia (Commision of Human Rights) yang didirikan pada tahun
1946 oleh PBB. Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal
Declaration of Human Rights/UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat
anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (10 Desember
1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang
menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi
manusia (HAM) kepada semua orang.
2.2 Sejarah
Sampai sekarang
sejak proklamasi Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, beberapa negara
telah memproklamasikan deklarasi yang serupa. Contohnya meliputi Bill of Rights
di Amerika Serikat, dan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara di
Perancis.
Universal Declaration of Human Rights
(1948) adalah sebuah pernyataan dari seluruh umat manusia mengenai HAM.
Meskipun dalam sejarahnya terdapat banyak perdebatan dalam pembentukanya, namun
akhirnya deklarasi tersebut dapat diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal
10 Desember 1948. Sebelum pembentukannya oleh PBB, sejarah mencatat ada
beberapa instrumen HAM yang dianggap sebagai pendahulu UDHR. Istrumen-instrumen
tersebut adalah :
1. Piagam
PBB
2. Magna
Charta (1215)
3. Bill
of Rights (1689)
4. Declaration
of Independence, USA (1776)
5. Bill
of Rights, USA (1791)
6. Declaration
of The Rights of Man and The Citizen, Prancis, (1789)
Beragam instrumen tersebut menjadi
inspirasi dan sumber dalam pembentukan
UDHR 1948. Ide pengaturan hak asasi manusia pada awalnya timbul bersamaan
dengan kelahiran Perserikatan Bangsa-Bangsa, akan tetapi belum mencapai
kesepakatan antar negara. Ide itu tercetus karena dipengaruhi oleh kekejaman
yang terjadi selama Perang Dunia Kedua, dimana Adolf Hitler dengan sadisnya
melakukan pembantain terhadap jutaan kaum Yahudi dengan cara-cara yang sangat
tidak berperikemanusiaan.
Setelah Perang Dunia II usai, masyarakat
dunia memiliki niat untuk membuat suatu kaidah atau aturan yang dapat
melindungi hak-hak asasi manusia. Perlindungan tersebut sangat ingin
memfokuskan perlindungan terhadap HAM, baik yang mengatur mengenai hak sipil
dan politik juga hak ekonomi, sosial dan budaya.
Presiden Amerika pada saat itu, yakni
Roosevelt, mengeluarkan sebuah pernyataan tentang kebebasan yang menjadi salah
satu pemicu pembentukan perlindungan HAM, kebebasan menurut Roosevelt itu
dikenal dengan The Four Freedoms, yaitu, Freedom of Speech, Freedom of Worship,
Freedom from Want, Freedom from Fear. Pernyataan itu merupakan simbol sebuah
dukungan yang sangat besar terhadap masalah HAM, sebab Amerika dan sekutu
adalah pihak yang menang perang.
Usainya Perang Dunia II dibarengi juga
dengan lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam Piagam PBB sudah jelas di
sebutkan bahwa salah satu tujuannya adalah penghormatan terhadap hak
fundamental dan kebebasan. Menjelang hari penutupan Konferensi PBB di San
Fransisco 1945, para editor The Annals of The American Academy of Sosial and
Political Science, mengumpulkan makalah-makalah untuk suatu penerbitan khusus
tentang HAM dari sejumlah pakar baik delegasi Amerika maupun delegasi asing,
dengan maksud untuk menarik perhatian publik pada HAM yang acuanya telah di
buat dalam piagam PBB.
Selain terdapat dalam tujuan PBB,
perlindungan terhadapat hak asasi manusia juga banyak tersebar dalam bagian isi
piagam PBB. Salah satu isi Piagam PBB tersebut adalah Pasal 68, tentang
tugas-tugas ECOSOC, yang berbunyi :
“Dewan
ekonomi dan sosial akan membentuk panitia-panitia di lapangan ekonomi dan
sosial dan untuk memajukan hak-hak asasi manusia dan panitia-panitia demikian
lainnya jika diperlukan untuk menjalankan tugas-tugasnya.”
Kemudian pada sidang
pertama ECOSOC tahun 1946, yang mendapatkan mandat untuk membuat suatu
instrumen HAM, membentuk sebuah komisi yang disebut dengan Komisi Hak Asasi
Manusia (CHR), dengan tugas untuk menangani isu-isu hak asasi manusia yang
belum diselesaikan. Ketentuan mengenai batas- batas permasalahan yang di
tangani CHR, ditetapkan oleh ECOSOC juga pada tahun 1946. Ketentuan- ketentuan
ini menyatakan bahwa komisi harus menyampaikan kepada ECOSOC, proposal,
rekomendasi dan laporan mengenai:
1.
Suatu Bill of Right (Pernyataan tertulis
mengenai hak-hak terpenting) Internasional.
2.
Deklarasi atau konvensi internasional
mengenai kebebasan sipil (civil libertarian), status wanita, kebebasan
informasi, dan hal-hal serupa.
3.
Perlindungan bagi minoritas.
4.
Pencegahan diskriminasi berdasarkan ras,
jenis kelamin, bahasa atau agama.
5.
Hal-hal lain mengenai hak asasi manusia
yang tidak tercakup dalam butir- butir di atas.
Selain tugas-tugas yang
telah disusun di atas untuk komisi hak asasi manusia, ECOSOC juga menambahkan
misi dengan ketentuan sebagai berikut: “Komisi harus membantu (ECOSOC) dalam
pengkoordinasian kegiatan-kegiatan mengenai hak asasi manusia dalam sistem PBB.”
Tambahan ini akan semakin mempertegas sikap dari PBB menuju suatu pendekatan
yang terpadu dan menyeluruh terhadap permasalahan hak asasi manusia.
Hal yang paling utama dilaksanakan oleh
komisi hak asasi manusia itu adalah membuat rumusan mengenai Bill of Rights
yang berlaku bagi dunia. Agar dapat terbentuk suatu rumusan yang cepat dan
menyeluruh, maka komisi ini melaksanakan sidang untuk pertama kali pada bulan
Februari 1947, komisi ini diketuai oleh Eleanor Roosevelt dan beberapa anggota
yang terdiri dari beberapa negara-negara. Dalam pembahasan Bill of Rights
tersebut, di dalam komisi terdapat dua pandangan yang berbeda, yaitu:
1. Pendapat
pertama dipelopori oleh Amerika Serikat yang beranggapan bahwa Bill of Rights
tersebut akan berbentuk deklarasi, tanpa mempunyai kekuatan mengikat secara
hukum.
2. Pendapat
kedua yang didukung oleh negara-negara barat, berpendapat bahwa Bill of Rights
itu harus berbentuk sebuah perjanjian yang mempunyai kekuatan secara
hukum.
Setelah mengalami beberapa perdebatan, akhirnya
disepakati sebuah jalan alternatif untuk menyelesaikan perbedaan pandangan
tersebut. Komisi berhasil menemukan sebuah rumusan yang memuaskan kedua belah
pihak, rumusan yang dihasilkan oleh komisi adalah bahwa Bill of Rights tersebut
akan terdiri dari tiga komponen, yaitu:
1. Suatu
Deklarasi
2. Suatu
Perjanjian
3. Sistem
Pengawasan Internasional.
Keputusan yang telah diambil oleh komisi
tersebut bukanlah tanpa konsekuensi sama sekali, melainkan sebuah usaha dalam
mencari format ideal perlindungan hak asasi manusia yang mampu diterima oleh
seluruh masyarakat dunia. Keputusan akhir, yakni dengan membentuk suatu
“deklarasi”, tentu akan memberikan sebuah keuntungan dan juga kerugian.
Keuntunganya adalah deklarasi tersebut
dapat diterima secara umum, ketua komisi yaitu Eleanor Roosevelt menyatakan
bahwa “deklarasi tersebut merupakan suatu standar prestasi bersama bagi semua
orang dan semua bangsa.”
Diperkirakan apabila hasil komisi di
beri judul “perjanjian”, maka akan kecil kemungkinan dapat di terima oleh
majelis umum. Kerugianya adalah, sebagai suatu deklarasi atau resolusi, maka
produk tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Salah satu
kelemahan lain dari deklarasi tersebut yaitu tidak dimuatnya sama sekali lembasga atau mekanisme yang akan menjamin
diindahkanya hak-hak tersebut.
Komisi tersebut telah mampu melaksanakan
tugasnya secara cepat dan efisien, sehingga pada tanggal 10 Desember 1948,
deklarasi tersebut dapat diterima dalam Resolusi Majelis Umum PBB no. 27(III)
dengan komposisi pemungutan suara sebagai berikut:
1. 48
negara setuju
2. 8
negara abstain
3. Tidak
ada negara yang menolak.
Delapan negara yang abstain adalah:
Belarusia, Cekoslavakia, Ukraina, Polandia, Uni Soviet, Yugoslavia, Afrika
Selatan dan Arab Saudi. Delapan negara yang abstain tersebut secara keseluruhan
menerima prinsip-prinsip tentang pengaturan HAM dalam UDHR. Namun mereka
keberatan terhadap beberapa pasal dalam UDHR yang mereka anggap bertentangan
dengan latar belakang politik, ekonomi, budaya, agama dan ideologi negaranya.
Negara-negara sosialis yang abstain
merasa keberatan mengenai beberapa pasal dalam UDHR yang cenderung terpengaruh
dari ideologi liberal yang merupakan lawan abadi negara-negara sosialis semasa
perang dingin. Pasa-pasal yang mereka tolak misalnya seperti Pasal 17 yang
mengatur perlindungan tentang hak pribadi.
Sedangkan Arab Saudi yang melakukan abstain
dalam pemungutan suara tersebut memiliki alasan yang berbeda dengan
negara-negara sosialis. Arab Saudi keberatan terhadap Pasal 16 UDHR yang
mengatur mengenai perkawinan, sebab dalam pasal tersebut memperbolehkan
perkawinan antaragama, sedangkan dalam Islam perkawinan antaragama tidak
diperbolehkan. Arab Saudi juga keberatan terhadap Pasal 18 yang mengatur
mengenai hak kebebasan beragama sebab dalam pasal tersebut disebutkan hak untuk
berpindah agama serta hak untuk tidak beragama. Padahal dalam Islam seseorang
yang telah memeluk Islam dilarang untuk berpindah agama apalagi menjadi tidak
beragama.
Lepas dari abstainya delapan negara
tersebut, UDHR tetap diterima sebagai suatu standar prestasi bersama semua
orang dan bangsa. Resolusi Majelis Umum PBB no. 27(III) tersebut terbagi dalam
lima bagian,yaitu:
1. Part
A consisted of UDHR
2. Part
B The Right to Petition
3. Part
C General Assembly called upon the UN Sub Commission “to make through study of
the problem of minorities, in order that UN may be able take measures for the
protection of racial, religious or linguistic minorities.”
4. Part
D Publicity of UDHR
5. Part
E “Preparation of a Draft Convenant on Human Rights and Draft Measures of
Implementation.”
UDHR memiliki 30 pasal yang mengatur
perlindungan hak-hak fundamental yang paling penting. Pasal-pasal tersebut
mengatur mengenai perlindungan terhadap hak-hak sipil dan politik serta hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya. Sesuai dengan kesepakatan pembentukan UDHR, maka
selanjutnya disusun sebuah perjanjian internasional yang lebih mengikat secara
hukum. Perjanjian tersebut adalah International Convenant on Civil and
Political Rights (ICCPR) dan International Convenant on Economic, Sosial and
Cultural Rights ( ICESCR) yang terbentuk pada tahun 1966.
2.3 Isi
DEKLARASI
UNIVERSAL
HAK-HAK
ASASI MANUSIA
Diterima
dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB
pada
tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)
Mukadimah
Menimbang,
bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat
dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan
dan perdamaian di dunia,
Menimbang,
bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat
manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat
kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan
telah dinyatakan sebagai cita-cita yang tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang,
bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang
tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna
menentang kelaliman dan penjajahan,
Menimbang,
bahwa pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu
ditingkatkan,
Menimbang,
bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada
hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan
hak-hak yang sama dari laki-laki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan
mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan
yang lebih luas,
Menimbang,
bahwa Negara-negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam
penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan
kebebasan-kebebesan yang asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan
Bangsa-Bangsa,
Menimbang,
bahwa pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut
sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji tersebut,
maka
dengan ini,
Majelis
Umum,
Memproklamasikan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa
dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di dalam
masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan
cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan
yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan
dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari
Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang
ada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal
1
Semua
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.
Pasal
2
Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam
Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras,
warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain,
asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun
kedudukan lain.
Selanjutnya,
tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau
kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal,
baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan
atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal
3
Setiap
orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal
4
Tidak
seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan
budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal
5
Tidak
seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau
dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal
6
Setiap
orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja
ia berada.
Pasal
7
Semua
orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk
diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala
hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal
8
Setiap
orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten
untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya
oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal
9
Tidak
seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal
10
Setiap
orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka
oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan
kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan
kepadanya.
Pasal
11
(1)
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana
dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam
suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang
perlukan untuk pembelaannya.
(2)
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan
atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang
nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak
diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya
dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal
12
Tidak
seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau
hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan
melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak
mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal
13
(1)
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas
setiap negara.
(2)
Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan
berhak kembali ke negerinya.
Pasal
14
(1)
Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk
melindungi diri dari pengejaran.
(2)
Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena
kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal
15
(1)
Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
(2)
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau
ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal
16
(1)
Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga.
Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan
dan di saat perceraian.
(2)
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan
penuh oleh kedua mempelai.
(3)
Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan
berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal
17
(1)
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain.
(2)
Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal
18
Setiap
orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini
termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk
menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya,
beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,
di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini
termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk
mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan
cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal
20
(1)
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa
kekerasan.
(2)
Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal
21
(1)
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung
atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2)
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan
pemerintahan negeranya.
(3)
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus
dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni,
dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara
secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan
suara.
Pasal
22
Setiap
orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan
terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk
martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun
kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap
negara.
Pasal
23
(1)
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan,
berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak
atas perlindungan dari pengangguran.
(2)
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk
pekerjaan yang sama.
(3)
Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan,
yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri
maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4)
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk
melindungi kepentingannya.
Pasal
24
Setiap
orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam
kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal
25
(1)
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan
kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian,
perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan
berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi
janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya
kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
(2)
Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua
anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus
mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal
26
(1)
Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma,
setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar.
Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum
harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki
dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2)
Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya
serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan
kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian,
toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama,
serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara
perdamaian.
(3)
Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan
diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal
27
(1)
Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat
dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan
manfaat ilmu pengetahuan.
(2)
Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril
maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau
kesenian yang diciptakannya.
Pasal
28
Setiap
orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan
sepenuhnya.
Pasal
29
(1)
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di
mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2)
Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk
hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang
tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi
syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum
dalam suatu masyarakat yang demokratis. 5
(3)
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali
tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal
30
Tidak
sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara,
kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau
melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
aduh aku ga ngerti pusink
ReplyDelete