Badan Narkotika Nasional menjelaskan, pil
Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) yang dikonsumsi puluhan murid
SD dan SMP, bukanlah narkoba jenis flakka.
Puluhan murid di Kendari, Sulawesi Tenggara, kejang-kejang, hingga mual-mual.
Mereka dibawa ke rumah sakit, lantaran mengonsumsi pil PCC.
Efek akibat menelan pil itu, ucap Arman, dapat menyebabkan kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan terasa sakit.
Namun, kegunaan pil PCC itu, sebetulnya untuk menghilangkan rasa sakit.
PCC tak diperkenankan dijual bebas, tanpa izin dari dokter.
"Di samping itu juga dapat digunakan untuk obat jantung. Nah, kalau
dilihat dari kegunaannya bisa kita simpulkan bahwa ini adalah obat
keras. Obat yang tidak boleh bebas beredar," jelasnya.
Arman mengatakan, BNN bersama aparat setempat tengah melakukan penyelidikan mengenai peristiwa tersebut.
Hasil penelusuran sementara, tempat kejadian perkara tidak hanya di satu tempat, melainkan di beberapa sekolah.
"Diberikan kepada anak-anak sekolah. Dan itu di beberapa tempat
kejadian, di beberapa TKP, tidak hanya dari satu sekolah," ucap Arman.
Masih ditelusuri penyebab, satu anak meninggal dunia.
"Ini tentu nanti hasil visum dari dokter. Ini kan baru kemarin, ini
masih dalam perawatan, tentu ada hasil pemeriksaan dan analisis dari
dokter," tutur Arman. (Dennis Destryawan)
Comments
Post a Comment